Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SELEKSI UJI KEPATUHAN DAN KELAYAKAN / FIT AND PROPER TEST BAGI CALON PIMPINAN PENGADILAN NEGERI KELAS 1A KHUSUS DAN 1A

SELEKSI UJI KEPATUHAN DAN KELAYAKAN / FIT AND PROPER TEST BAGI CALON PIMPINAN PENGADILAN NEGERI KELAS 1A KHUSUS DAN 1A

azizah
•
Share:

Jakarta – Humas : Badan Peradilan Umum menyelenggarakan Seleksi Uji Kepatuhan dan Kalayakan / Fit and Proper Test bagi Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus dan 1A bagi 45 peserta mantan Ketua dan Wakil Ketua Kelas 1B, bertempat diHotel Alilla dari tanggal 28 – 31 Januari 2018. Dalam seleksi ini setiap peserta wajib melampirkan putusan perkara perdata dan pidana sebanyak 3 rangkap dan juga surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit, terakhir bukti penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara dalam 2 tahun terakhir.

Calon pimpinan Pengadilan Negeri kelas 1A Khusus dan 1A di uji oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang yudisial Dr. H. M. Syariffudin SH.,MH, Ketua kamar Pidana Dr. Artidjo Alkostar, SH.,LLM, Ketua Kamar Pembinaan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH, Ketua Kamar Perdata Soltoni Mahdolly, SH., MH, Ketua Kamar Pengawasan Dr. H. Sunarto, SH., MH, Hakim Agung kamar Perdata Sudrajat Dimiyati, SH., MH dan Hakim Agung Kamar Pidana Dr. H. Andi Samsan Nganro, SH., MH, Dr. H. Suhadi, SH., MH, Dirjen Badilum Dr. Herri Swdantoro, SH., MH Kepala Badan Pengawasan Nugroho Setiadji, SH., MH. Adapun Seleksi uji kepatuhan dan kelayakan ini akan menguji mengenai beberapa hal diantaranya :

  1. Visi, misi, wawasan dan Intergritas
  2. Kemampuan teknis hukum
  3. Administrasi dan layanan Peradilan
  4. Manajerial / kepemimpinan
  5. Kode etik dan pedoman prilaku hakim

Seleksi uji kepatuhan dan kelayakan / Fit and Proper Test ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 42 / KMA / SK / IV / 2015, tanggal 10 April 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kepatuhan dan Kelayakan / Fit and Proper Test Bagi Calon Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama, dan Calon Pimpinan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung RI.(humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•