Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEMINAR HAKIM WANITA

SEMINAR HAKIM WANITA

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Sabtu, 17 September 2011 pada pukul 08.30 WIB para peserta Hakim Wanita mengikuti seminar. Bertempat di di Hotel Mercure, Ancol - Jakarta.

Dengan moderator yang di bawakan oleh Andriani Nurdin, SH., MH. Menjelaskan pada sesi pertama dalam Seminar ini akan dibawakan oleh nara sumber Dra. Diennaryati Djokrosuprihatono, M.Psi yang akan menjelaskan peran dan Tanggung Jawab Hakim Perempuan dalam Karir dan Rumah Tangga

Dan sesi ke dua dengan nara sumber Titi Nurmala Siagian, SH., MH. Dengan tema Peningkatan Kinerja Hakim Perempuan Dalam Mewujudkan Peradilan yang Berkualitas.

Peran ganda seorang hakim wanita adalah sebagai ibu rumah tangga, sebagai istri dan sebagai ibu dari anak-anaknya. Sebagai hakim wanita harus bisa mengatur waktu dari berbagai kegiatan dan aktipitasnya agar dapat terbagi dengan baik. Serta perempuan itu lebih kuat dari pada laki-laki. Yang di jelaskan oleh Titi Nurmala Siagian sebagai nara sumber.

Dalam seminar tersebut para peserta dengan antusias banyak yang bertanya kepada dua nara sumber tersebut, serta di jawab oleh nara sumber.

Diakhir acara seminar ini Ketua Seminar Hakim Wanita memberikan pelakat kepada dua nara sumber sebagai tanda tali pengikat.(kr,pn/ds)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•