SILATURAHMI WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA BIDANG NON-YUDISIAL DENGAN ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN
JAKARTA-HUMAS. Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia bidang non-yudisial hari Senin (13/1) menerima kunjungan dari Aliansi Jurnalistik Independen yang dipimpin oleh Ketuanya, Nezar Patria. Silaturahmi ini bertujuan untuk memperkenalkan pengurus baru AJI sekaligus menindaklanjuti pertemuan sebelumnya antara AJI dengan Ketua MA, Bagir Manan, yang kini sudah memasuki masa pensiun.
Dalam pertemuan ini, Bapak Harifin Tumpa didampingi oleh Wakil Ketua MA bidang Pengawasan, Bapak Djoko Sarwoko. Sedangkan pengurus AJI yang hadir adalah Ketua AJI, Nezar Patria, Sekretaris Jendral Jajang Jamaludin, Ketua Divisi Advokasi Margiyono, staf bidang advokasi Asep serta ketua AJI lama, Heru Hendratmoko.
Dalam kesempatan itu, AJI menyampaikan keinginan mereka agar MA bisa mengeluarkan semacam fatwa ataupun surat edaran yang memberi instruksi kepada para hakim agar mendahulukan penggunaan UU Pers untuk mengadili kasus-kasus yang berkaitan dengan pekerja pers. Keberadaan fatwa semacam ini diharapkan bisa mengakhiri simpang siur yang terjadi, baik di kalangan penegak hukum maupun pekerja pers, mengenai UU Pers. Permintaan ini diajukan oleh AJI bukan dalam rangka meminta keistimewaan, tetapi guna mengedepankan peran UU Pers sebagai mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi di luar pengadilan, yaitu melalui Dewan Pers. Dengan demikian kesalahan yang dilakukan oleh pers akan diteliti dengan baik apakah menyangkut kekeliruan etik ataukah perbuatan melawan hukum.
Karena, menurut Jajang Jamaludin dari AJI, bagi pers profesional, kesalahan menjalankan kode etik merupakan sebuah hal besar. Apabila Dewan Pers menemukan kesalahan dan memvonis bahwa lembaga pers profesional tertentu menjalankan tugasnya dengan mengabaikan standar etika profesional, maka sesungguhnya hal itu merupakan sebuah bentuk sanksi yang berupa hukuman yang sangat memalukan bagi lembaga pers profesional. Selain itu, dengan mendahulukan mekanisme mediasi melalui Dewan Pers, apabila masalah tidak selesai dan berlanjut ke pengadilan, maka rekomendasi Dewan Pers bisa menjadi sebuah alat bukti yang sangat bermanfaat.
Menjawab hal ini, Harifin Tumpa menyatakan bahwa Mahkamah Agung tidak bisa mengeluarkan surat edaran seperti yang dimaksud karena hal itu merupakan bentuk campur tangan terhadap independensi hakim. Mahkamah Agung sendiri sudah memutus dengan mempertimbangkan UU Pers dalam kasus Bambang Harrymurti melawan Tommy Winata. Dalam pertimbangan putusan tersebut, dipertimbangkan bahwa unsur "Perbuatan Melawan Hukum" pemberitaan Majalah Tempo belum terpenuhi sebelum melewati prosedur Hak Jawab sebagaimana tercantum dalam UU Pers.
Di luar permintaan AJI ini, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran No.13 tahun 2008 yang berisi petunjuk bagi para Hakim untuk mengundang Dewan Pers sebagai saksi ahli dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan pemberitaan pers.
Aliansi Jurnalis Independen juga mengajukan surat untuk melakukan audiensi dengan pihak Markas Besar Kepolisian dan Kejaksaan Agung tetapi hingga kini baru Mahkamah Agung yang merespon permohonan audiensi ini.(ds)
