Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Sosialisasi dan Diskusi Deskriminalisasi, Depenalisasi dan Diversi bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika

Sosialisasi dan Diskusi Deskriminalisasi, Depenalisasi dan Diversi bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika

okho
•
Share:

Jakarta - Humas : "Indonesia tidak lagi menjadi negara transit tetapi sudah menjadi pasar narkoba yang besar, apalagi dengan harga yang tinggi ("great market, good price") sehingga Indonesia semakin rawan menjadi surga bagi jaringan sindikat narkoba" , demikian disampaikan oleh Kepala BNN Irjen Pol Anang Iskandar dalam Sosialisasi dan Diskusi Deskriminalisasi, Depenalisasi dan Diversi bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Ruang Wiryono, Pukul 10.00 WIB.

Selain membahas mengenai semakin berkembangnya jaringan sindikat narkoba di indonesia, pertemuan yang menghadirkan beberapa narasumber dari Mahkamah Agung RI: H.M. Imron Anwari, SH. SpN. MH., Dr. H. Artidjo Alkostar, SH., LLM.,Timur P manurung,SH., MM,Soeroso Ono,SH., MH ,Irjen Pol Anang Iskandar dari BNN dan Riza Sarasvita dari Kementerian Kesehatan juga membahas mengenai penanganan hukum yang berbeda antara Pengguna Narkoba, Pengguna dan Pengedar Narkoba,serta Pencandu narkoba.

Penanganan hukum semata tidak akan dapat menanggulangi kecanduan kepada narkoba, oleh karena itu perlu juga disertakan rehabilitasi untuk membantu memulihkan keadaan mereka yang sudah terlanjur memakai narkoba. Selain itu,pembentukan Tim Assessment juga dirasa perlu dalam proses penanganan hukum penyalahgunaan narkoba( Humas - MA)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
Sosialisasi dan Diskusi Deskriminalisasi, Depenalisasi dan Diversi bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika | Mahkamah Agung RI