Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SOSIALISASI PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN JARINGAN DOKUMENTASI INFORMASI HUKUM (JDIH) PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA BARAT

SOSIALISASI PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN JARINGAN DOKUMENTASI INFORMASI HUKUM (JDIH) PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA BARAT

okho
•
Share:

Humas-Padang. Acara Sosialisasi Pembentukan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi Ipnformasi Hukum (JDIH) pada Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) Lingkungan Peradilan diwilayah Provinsi Sumatera Barat yang berlangsung pada tanggal 16 Juli 2012 sampai dengan tanggal 18 Juli 2012 di Hotel Pangeran Beach, diawali dengan pemberian sambutan oleh KPT Padang, bahwa adanya jaringan informasi hukum yang ada pada lingkungan peradilan belum dapat berjalan sebagaimana mestinya, masih dijumpai banyaknya kekurangan, dalam hal ini sarana dan prasarana.

Dan juga dibutuhkan adanya kesadaran dari masing-masing pihak dalam meningkatkan kualitas informasi yang memuat tentang keterbukaan informasi yang mana sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas. Agar tidak ditemukannya lagi nilai akan kepuasan publik terhadap keterbukaan informasi yang berbeda2.

Dalam pembukaannya, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, menyampaikan bahwa sesungguhnya Mahkamah Agung RI memiliki kemajuan yang lebih pesat dari Undang-undang Keterbukaan Informasi itu sendiri.

Adapun tujuan dari JDIH, adalah : Menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu serta terintegrasi di berbagai instansi maupun instansi lainnya.

Sedangkan pada acara penutupan, WKPTA Padang menyampaikan bahwa Sosialisasi seperti ini sangat dibutuhkan bagi Mahkamah Agung RI beserta 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Wilayah Indonesia, sebagai salah satu jembatan terwujudnya Reformasi Birokrasi di lingkungan Peradilan. (Ind/RM)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•