SOSIALISASI PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN JARINGAN DOKUMENTASI INFORMASI HUKUM (JDIH) PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA BARAT
Humas-Padang. Acara Sosialisasi Pembentukan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi Ipnformasi Hukum (JDIH) pada Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) Lingkungan Peradilan diwilayah Provinsi Sumatera Barat yang berlangsung pada tanggal 16 Juli 2012 sampai dengan tanggal 18 Juli 2012 di Hotel Pangeran Beach, diawali dengan pemberian sambutan oleh KPT Padang, bahwa adanya jaringan informasi hukum yang ada pada lingkungan peradilan belum dapat berjalan sebagaimana mestinya, masih dijumpai banyaknya kekurangan, dalam hal ini sarana dan prasarana.
Dan juga dibutuhkan adanya kesadaran dari masing-masing pihak dalam meningkatkan kualitas informasi yang memuat tentang keterbukaan informasi yang mana sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas. Agar tidak ditemukannya lagi nilai akan kepuasan publik terhadap keterbukaan informasi yang berbeda2.
Dalam pembukaannya, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, menyampaikan bahwa sesungguhnya Mahkamah Agung RI memiliki kemajuan yang lebih pesat dari Undang-undang Keterbukaan Informasi itu sendiri.
Adapun tujuan dari JDIH, adalah : Menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu serta terintegrasi di berbagai instansi maupun instansi lainnya.
Sedangkan pada acara penutupan, WKPTA Padang menyampaikan bahwa Sosialisasi seperti ini sangat dibutuhkan bagi Mahkamah Agung RI beserta 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Wilayah Indonesia, sebagai salah satu jembatan terwujudnya Reformasi Birokrasi di lingkungan Peradilan. (Ind/RM)
Share this Information
Help share this official information via link or social media channels.
