Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SURAT EDARAN TENTANG PEMBAYARAN LANGGANAN DAYA DAN JASA

SURAT EDARAN TENTANG PEMBAYARAN LANGGANAN DAYA DAN JASA

okho
•
Share:

Berdasarkan memorandum dari Kepala Bagian Rencana Anggaran Nomor : 12/Renang/2/2016 tanggal 15 Februari 2016. Adapun memorandum tersebut mengenai Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pembayaran Langganan Daya dan Jasa yang ditujukan kepada Para Kabag Kepegawaian dan Perencanaan Pengadilan Tingkat Banding dan Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di 4 (empat) Lingkungan Peradilan.

Untuk lebih jelasnya berikut ini surat perihal tersebut diatas.(Riska/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-215132158.pdf

428 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SURAT EDARAN TENTANG PEMBAYARAN LANGGANAN DAYA DAN JASA | Mahkamah Agung RI