Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SURAT EDARAN TENTANG PENGANGKATAN TENAGA PRAMUBAKTI, PRAMUSAJI, KEAMANAN DAN PENGEMUDI PADA MAHKAMAH AGUNG DAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN

SURAT EDARAN TENTANG PENGANGKATAN TENAGA PRAMUBAKTI, PRAMUSAJI, KEAMANAN DAN PENGEMUDI PADA MAHKAMAH AGUNG DAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN

okho
•
Share:

Berdasarkan surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 37-1/SEK/KU.01/2/2016 tentang Pengangkatan Tenaga Pramubakti, Pramusaji, Keamanan, dan Pengemudi Pada Mahkamah Agung dan Empat Lingkungan Peradilan. Kepada Para Pejabat Eselon I pada Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tingkat Banding Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Berikut ini kami lampirkan surat tersebut. (Rr/Humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-219165938.pdf

1.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•