Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Surat Sekretaris Mahkamah Agung No.688/SEK/XII/2008

Surat Sekretaris Mahkamah Agung No.688/SEK/XII/2008

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Sekretaris Mahkamah Agung, Drs. H. M. Rum Nessa, S.H., M.H., dalam suratnya No.688/SEK/02/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008, meminta kepada Panitera, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan nama pejabat perbendaharaan dengan surat keputusan yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penandatangan SPM, dan hal-hal lain yang berkenaan dengan dengan administrasi pelaksanaan keuangan. Surat selengkapnya dapat di download(guns)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
Surat Sekretaris Mahkamah Agung No.688/SEK/XII/2008 | Mahkamah Agung RI