Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SURAT SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI TENTANG PERMINTAAN DATA PENYEDIAAN BANDWIDTH INTERNET PADA PENGADILAN

SURAT SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI TENTANG PERMINTAAN DATA PENYEDIAAN BANDWIDTH INTERNET PADA PENGADILAN

okho
•
Share:

Dalam rangka pelaksanaan evaluasi atas ketersediaan bandwidth dan sebagai upaya untuk meningkatkan layanan informasi, Sekretaris Mahkamah Agung RI telah mengirimkan surat Nomor : 105-1/SEK/KU.01/4/2014 tanggal 22 April 2014 yang ditujukan kepada para Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan, berkenaan dengan pengiriman data penyediaan bandwidth internet di masing-masing satuan kerja.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(mtw)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

scan0007.pdf

1.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SURAT SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI TENTANG PERMINTAAN DATA PENYEDIAAN BANDWIDTH INTERNET PADA PENGADILAN | Mahkamah Agung RI