Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/TANGGAPI KEJADIAN DI DOBO, KETUA MA INGATKAN HAKIM UNTUK MEMILIKI KEPEKAAN

TANGGAPI KEJADIAN DI DOBO, KETUA MA INGATKAN HAKIM UNTUK MEMILIKI KEPEKAAN

azizah
•

Surabaya-Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., memberikan pembinaan kepada para Hakim di seluruh Indonesia pada Jumat 17 Desember 2021 di Surabaya. Acara ini diikuti oleh para hakim dari seluruh Indonesia baik secara luring maupun daring.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan beragam arahan terkait tugas-tugas peradilan dan kesekretariatan.

Berkaitan dengan tugas peradilan, Ia menyampaikan bahwa tiga bulan yang lalu Pengadilan Negeri Bajawa sempat didemo massa hingga majelis hakim yang menyidangkan perkaranya harus dievakuasi ke luar wilayah Bajawa.

Ia menambahkan bahwa pada November 2021, Pengadilan Negeri Dobo juga diamuk massa hingga menimbulkan kerusakan pada beberapa aset milik pengadilan dan terakhir Pengadilan Negeri Marisa sempat dikepung oleh massa hingga beberapa hakimnya tidak bisa keluar dari lingkungan kantor pengadilan.

Selaku Pimpinan Mahkamah Agung, Prof. Syarifuddin menegaskan tidak akan mencampuri substansi perkara, karena hal itu menjadi kewenangan penuh para hakim yang menangani perkaranya. Namun Ia memerintahkan agar para pimpinan pengadilan, para hakim dan aparatur peradilan senantiasa peka dengan kondisi lingkungan dan masyarakat disekitarnya. Ia juga memerintahkan jika perkara yang sedang ditangani berpotensi menimbulkan reaksi dari masyarakat luas, maka secepatnya berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat agar hal buruk dapat diantisipasi sedini mungkin untuk menjaga keamanan dari para hakim dan aparatur peradilan yang menyidangkan perkaranya, serta keamanan lingkungan kantor pengadilan.

Mantan Ketua Kamar Pengawasan tersebut tidak berharap gedung dan fasilitas publik yang telah dibangun dengan susah payah dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab akibat terlambat dalam mengantisipasi keadaan.

“Semua fasilitas publik yang ada di pengadilan dibangun dan dibeli oleh anggaran negara, yang nota bene adalah uang rakyat, sehingga kita wajib menjaganya dengan baik, agar jangan sampai dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tegas Prof. Syarifuddin. (azh/RS)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•