Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/TARGET PENGEMBANGAN APLIKASI SIKEP TERINTEGRASI MENCAPAI ENAM PULUH PERSEN

TARGET PENGEMBANGAN APLIKASI SIKEP TERINTEGRASI MENCAPAI ENAM PULUH PERSEN

rudy
•
Share:

Denpasar—Humas: Penyempurnaan aplikasi SIKEP secara terintegrasi yang digagas oleh Biro Kepegawaian Mahkamah Agung sudah memasuki babak baru. Proses pengembangannya sudah mencapai lebih dari 60% (enam puluh persen).

Demikian terungkap dalam pelaporan hasil pengembangan aplikasi SIKEP terintegrasi di Denpasar, Jum’at (29/08/2018). Tim pengembang secara bergantian menyampaikan laporan pekerjaan mereka kepada Sekretaris Mahkamah Agung.

Menurut Kepala Biro Kepegawaian, Agus Zainal Mutaqien, pencapaian tersebut merupakan akumulasi dari pencapaian tiga bidang, yakni disain, database, dan modul.

Tampilan yang Berbeda

Dari segi tampilan, aplikasi SIKEP terintegrasi ini akan berbeda dari tampilan SIKEP saat ini. Selain menggunakan tampilan responsif sesuai dengan medianya, SIKEP ini juga memiliki manajemen pengguna yang berbeda-beda.

“Tingkatan pengguna akan mempengaruhi hak akses terhadap menu-menu yang ada dalam aplikasi. Seorang user akan memiliki akses yang berbeda dengan seorang administrator dan super administrator,” ujar Agus menjelaskan.

Selain pada aspek tampilan, aplikasi ini juga akan memuat lebih banyak database dengan menyesuaikan pada kebutuhan data pegawai di Mahkamah Agung.

“Variasi database ini terus bertambah seiring dengan penelusuran dan riset tim terkait dengan kepegawaian di Mahkamah Agung,” imbuh Agus.

Dari segi modul, tim pengembang menargetkan untuk menyelesaikan 13 modul besar, yang terdiri dari pengelolaan organisasi, pengelolaan administrasi pegawai, pajak, rekrutmen online, absensi, payroll, layanan mandiri, reporting, pengelolaan dokumen, collaboration, admin, data referensi dan help.

“Hingga pertemuan disini, capaian pekerjaan modul SIKEP sudah mencapai 71,9%”, papar Agus.

Langkah Selanjutnya

Atas besaran pencapaian ini, Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada tim pengembang yang terus berjuang menuntaskan pekerjaannya.

“Kita berharap pekerjaan ini selesai tepat waktu dan saya berkomitmen untuk mendukung program ini sepenuhnya. Manakala terdapat permasalahan dalam proses pengembangan ini agar segera dilaporkan untuk mendapatkan penyelesaian sebagaimana mestinya,” pungkas Pudjoharsoyo. (Humas/Mohammad Noor/RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•