Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/TATA TERTIB PELAKSANAAN TES KOMPETENSI DASAR (TKD) , TES KOMPETENSI BIDANG (TKB) , PETUNJUK TKD DAN TKB, PEDOMAN TIM PENGAWAS UJIAN, SERTA DAFTAR HADIR PESERTA

TATA TERTIB PELAKSANAAN TES KOMPETENSI DASAR (TKD) , TES KOMPETENSI BIDANG (TKB) , PETUNJUK TKD DAN TKB, PEDOMAN TIM PENGAWAS UJIAN, SERTA DAFTAR HADIR PESERTA

okho
•
Share:

Sehubungan dengan adakan diadakannya kegiatan Ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) Calon Panitera dan Calon Jurusita pada tanggal 8 September 2012.

Bersama ini kami sampaikan surat dan lampiran perihal tersebut diatas.(Ind)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

CPNS.pdf

836 KB•Dokumen Resmi
DOCX

absen fix.docx

24 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•