Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/TATA TERTIB UJIAN TES TERTULIS SELEKSI CPNS MAHKAMAH AGUNG RI DARI PELAMAR UMUM DAN TENAGA HONORER KATEGORI II TAHUN ANGGARAN 2013

TATA TERTIB UJIAN TES TERTULIS SELEKSI CPNS MAHKAMAH AGUNG RI DARI PELAMAR UMUM DAN TENAGA HONORER KATEGORI II TAHUN ANGGARAN 2013

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Kepegawaian Selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI tanggal 23 Oktober 2013. Adapun surat tersebut mengenai Tata Tertib Ujian Tes Tertulis Seleksi CPNS Mahkamah Agung RI dari Pelamar Umum dan Tenaga Honorer Kategori II Tahun Anggaran 2013.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

TATA_TERTIB_UJIAN_TES_TERTULIS_SELEKSI_CPNS.pdf

64 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•