Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/TATA USAHA ADALAH KUNCI KELANCARAN ADMINISTRASI LEMBAGA

TATA USAHA ADALAH KUNCI KELANCARAN ADMINISTRASI LEMBAGA

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, Tata persuratan memegang peranan yang cukup penting dalam sebuah lembaga. Persuratan yang tertata rapi dan terorganisir dengan baik akan memudahkan pencarian dan pengarsipan. Terlebih di Mahkamah Agung, surat yang datang setiap hari jumlahnya tak sedikit. Mulai dari berkas perkara, surat "“ surat pimpinan, pengaduan, pemberitahuan dan undangan. Untuk itulah dibutuhkan system penyeragaman manajemen dalam pencatatan dan penyimpanan dokumen. Didasari hal itu, pada Kamis, 25 - 27 Juni 2009 diadakan Pembinaan Tata Persuratan yang diselenggarakan oleh Biro Umum Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI di hotel Le Dian, Carita Room, Banten. Mengambil tema Melalui Kegiatan Pembinaan Tata Persuratan, Kita Wujudkan Pemahaman Keseragaman Manajemen dalam Ketatausahaan, acara ini diikuti oleh 40 peserta kasubbag. tata usaha dari masing "“ masing satuan kerja di Mahkamah Agung.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Badan Urusan Admistrasi Mahkamah Agung, Subagyo, SH, MM, KPT Banten, Sumarno,SH.M.Hum, Karo Kesekretariatan Pimpinan, Tri Diana Widowati, SH, S.pd, dan Karo Umum yang diwakili oleh Ramdani Dudung , SH.

Dalam sambutannya, Subagyo, SH, MM menyatakan pembinaan dalam hal persuratan harus sering dilaksanakan. Sebab persuratan bukan hal remeh, karena tata saha merupakan kunci dalam sistem persuratan di lembaga. Sebab lancar atau tidaknya alur administrasi di lembaga terletak di Tata Usaha, Satu saja surat tidak disampaikan, administrasi organisasi tidak akan berjalan lancar. Untuk mencapai keseragaman manajemen tata persuratan yang baik, sebaiknya menggunakan kartu kendali dan lembar disposisi. (irn/ifh)

Berita Lainnya

Alamat

Copyright © 2010 Mahkamah Agung - Republik Indonesia

MAHKAMAH AGUNG RI. JL. MEDAN MERDEKA UTARA NO. 9 -13. Telp.3843348,3810350,3457661 Jakarta 10110

All rights reserved. Privacy Policy - Terms of Service - Copyright Policy - Help - Ad Feedback - Accessibility

Acara ini dihadiri oleh Kepala Badan Urusan Admistrasi Mahkamah Agung, Subagyo, SH, MM, KPT Banten, Sumarno,SH.M.Hum, Karo Kesekretariatan Pimpinan, Tri Diana Widowati, SH, S.pd, dan Karo Umum yang diwakili oleh Ramdani Dudung , SH.

Dalam sambutannya, Subagyo, SH, MM menyatakan pembinaan dalam hal persuratan harus sering dilaksanakan. Sebab persuratan bukan hal remeh, karena tata saha merupakan kunci dalam sistem persuratan di lembaga. Sebab lancar atau tidaknya alur administrasi di lembaga terletak di Tata Usaha, Satu saja surat tidak disampaikan, administrasi organisasi tidak akan berjalan lancar. Untuk mencapai keseragaman manajemen tata persuratan yang baik, sebaiknya menggunakan kartu kendali dan lembar disposisi. (irn/ifh)

Copyright © 2010 Mahkamah Agung - Republik Indonesia

MAHKAMAH AGUNG RI. JL. MEDAN MERDEKA UTARA NO. 9 -13. Telp.3843348,3810350,3457661 Jakarta 10110

All rights reserved. Privacy Policy - Terms of Service - Copyright Policy - Help - Ad Feedback - Accessibility

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
TATA USAHA ADALAH KUNCI KELANCARAN ADMINISTRASI LEMBAGA | Mahkamah Agung RI