Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/TATAP MUKA KETUA MA DENGAN JAJARAN 3 LINGKUNGAN PERADILAN SEWILAYAH SULSELBAR

TATAP MUKA KETUA MA DENGAN JAJARAN 3 LINGKUNGAN PERADILAN SEWILAYAH SULSELBAR

okho
•
Share:

Makassar "“ Humas, Bertempat di Ball Room Hotel Clarion Makassar. Pada Hari Kamis tanggal 28 Februari 2013 Tepat pada pukul 20.00 WIT. Ketua Mahkamah Agung RI DR. H. M. Hatta Ali, SH,.M.H. yang di dampingi oleh Ktua Muda Pembinaan Widayatno Sastro Hardjono, Ketua Muda Pengawasan Timur P Manurung, Kepala Badan Pengawasan Syarifudin, Panitera Mahkamah Agung RI Suroso Ono dan Kepala Biro Hukum Dan Humas Ridwan Mansyur beserta team melakukan tatap muka dengan 3 lingkungan peradilan sewilayah Sulawesi Selatan dan Barat. Dalam kunjungan kerjanya kali ini merupakan kunjungan kerja di awal tahun 2013. Acara ini di hadiri oleh Unsur Pimpinan dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Dalam acara ini Ketua MA menyampaikan bahwa dengan berlakunya PP No 94 Tahun 2012 maka dengan tingginya penghasilan tersebut harus di imbangi dengan tanggung jawab yang begitu besar, dan hendaklah seorang hakim itu lebih menuju sebagai contoh yang baik memiliki kharisma. Dan dalam waktu dekat ini juga akan ada peraturan disiplin PP 94. dan diminta para pimpinan dapat berlaku tegas apabila ada hakim yang melanggar baik terlambat atau tidak masuk kerja tunjangannya tidak dipotong dan hali ini di ketahui oleh MARI maka unsur Pimpinan akan mendapatkan sanksi dari mahkamah agung.

Ketua MA Hatta Ali juga menyinggung soal kenaikan tunjangan untuk non Hakim yaitu kesekretariatan dan Kepaniteraan Beliau memnita kepada kita semua untuk berdoa agar kenaikan tunjagan itu segera terealisasi. Dan Beliau juga menghimbau kepada seluruh Aparat peradialan agar lebih meningkatkan kinerja (crew humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•