Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/THOMAS DJIWANDONO UCAP SUMPAH JABATAN SEBAGAI DEPUTI GUBERNUR BI DI HADAPAN KETUA MA

THOMAS DJIWANDONO UCAP SUMPAH JABATAN SEBAGAI DEPUTI GUBERNUR BI DI HADAPAN KETUA MA

rudy

Jakarta – Humas: Thomas A.M. Djiwandono, B.A., M.A. mengucapkan sumpah jabatan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. pada Senin (9/2) di Ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.

Prosesi pengucapan sumpah jabatan berdasar pada Keputusan Presiden Nomor 10/P tahun 2026 tanggal 3 Februari 2026. Thomas Djiwandono sebelumnya telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk mengemban jabatan tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (27/1) lalu.

Ketua MA memimpin langsung jalannya pengucapan sumpah jabatan yang berlangsung khidmat dan tertib.

"Sebelum memangku jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Saudara wajib mengucapkan sumpah. Bersediakah Saudara mengucap sumpah jabatan menurut agama Saudara?" tanya Ketua MA mengawali proses sumpah jabatan.

"Ya, bersedia," jawab Thomas

Dalam prosesi tersebut, Thomas Djiwandono mengucapkan sumpah untuk setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta menjaga integritas dalam mengemban jabatan sebagai pejabat negara.

"Saya berjanji, bahwa saya untuk menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun juga," ucap Thomas.

Acara pengucapan sumpah jabatan turut dihadiri oleh pimpinan Bank Indonesia, pejabat kementerian dan lembaga, serta tamu undangan lainnya. (sk/ds/RS/Photo:kdr)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.