Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/TIM AD HOC PENYELESAIAN ADMINISTRASI TUNJANGAN KHUSUS KINERJA

TIM AD HOC PENYELESAIAN ADMINISTRASI TUNJANGAN KHUSUS KINERJA

okho
•

Bogor-Humas, Dalam rangka pelaksanaan pembayaran Tunjangan Khusus kinerja di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya Tahun Anggaran 2011, Mahkamah Agung RI telah membentuk Tim Ad Hoc penyelesaian administrasi Tunjangan Khusus Kinerja berjumlah 52 orang diantaranya para Pelaksana dan Pengoreksi.

Berkaitan dengan rencana akan dilaksanakannya pembayaran Tunjangan Khusus kinerja bulan April s.d Mei 2011, pada hari Selasa malam, tanggal 21 Juni 2011, Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Dermawan S. Djamian, SH., MH., CN, membuka kegiatan Tim Ad Hoc dalam pelaksanaan penyelesaian administrasi Tunjangan Khusus Kinerja, yang dilaksanakan di Hotel Grand Jaya Raya "“ Bogor.

Dalam sambutan dan arahannya, diharapkan kepada seluruh Satuan Kerja agar dalam pembuatan, perhitungan dan pengiriman pertanggungjawaban dimuka dapat dibuat dengan teliti, cermat dan akurat agar tidak terjadi temuan yang mengakibatkan disclaimer khususnya pada Tunjangan Khusus Kinerja ini.

Kepada Tim Ad Hoc yang terbentuk ini, untuk lebih teliti dalam memeriksa berkas permintaan pembayaran Tunjangan Khusus Kinerja, sehingga dapat mengurangi kemungkinan "“ kemungkinan terjadinya temuan yang ada pada saat dilakukannya pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan

Hadir pada kegiatan tersebut para pejabat Eselon III dan IV pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.(ds/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•