Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/EVALUATION TEAM OF ADMINISTRATIVE AND BUREAUCRATIC REFORM MINISTRY CARRIES OUT AN EVALUATION OF BUREAUCRATIC REFORM IMPLEMENTATION IN THE SUPREME COURT

EVALUATION TEAM OF ADMINISTRATIVE AND BUREAUCRATIC REFORM MINISTRY CARRIES OUT AN EVALUATION OF BUREAUCRATIC REFORM IMPLEMENTATION IN THE SUPREME COURT

andhi.bua
•
Share:

Jakarta – PR, Ad interim Secretary of the Supreme Court, Dr. Drs. Aco Nur, M.H., led an evaluation meeting about bureaucratic reform implementation with the evaluation team of Administrative and Bureaucratic Reform Ministry. The meeting took place in the Supreme Court Secretariat building at Jalan Ahmad Yani Kav 58, 11th floor multi-purpose building, and attended by Chiefs of Central Jakarta and Karawang District Courts, Chiefs of Serang and Bandung State Administrative Courts, Chief of High Military Court, Court Registrars and Secretaries. Echelon II, III and IV officials in the Supreme Court and all members of Bureaucratic Reform Team (RB Team) covering 8 areas.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
EVALUATION TEAM OF ADMINISTRATIVE AND BUREAUCRATIC REFORM MINISTRY CARRIES OUT AN EVALUATION OF BUREAUCRATIC REFORM IMPLEMENTATION IN THE SUPREME COURT | Mahkamah Agung RI