Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/TINDAK LANJUT EVALUASI PENYELENGGARAAN PROGRAM DAN HASIL PROGRAM KERJA

TINDAK LANJUT EVALUASI PENYELENGGARAAN PROGRAM DAN HASIL PROGRAM KERJA

okho
•
Share:

JAKARTA - HUMAS. Dengan ini diberitahukan kepada para Ketua Pengadilan Tingkat Banding se-Indonesia mengenai tindak lanjut evaluasi penyelenggaraan program dan hasil program kerja. Terkait dengan hal tersebut diharapkan jajaran Pengadilan tingkat Banding sudah leakukan evaluasi kepada pengadilan tingkat pertamanya dan mengirinkan kertas kerja evaluasi (KKE) dan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) paling lambat tanggal 8 Oktober 2015.Berikut dilampirkan suratnya.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

EPP.pdf

976 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
TINDAK LANJUT EVALUASI PENYELENGGARAAN PROGRAM DAN HASIL PROGRAM KERJA | Mahkamah Agung RI