Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK-RI

TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK-RI

okho
•
Share:

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2014 pada Mahkamah Agung Nomor 122C/HP/XVI/05/2015, tanggal 22 Mei 2015 atas pengelolaan PNBP yang belum memadai, maka dengan ini diberitahukan kepada seluruh satuan kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya agar seluruh satuan kerja memperhatikan hal-hal sebagaimana terlampir.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

bpk_ri.pdf

851 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK-RI | Mahkamah Agung RI