Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/TINDAK LANJUT PELAKSANAAN LPSE MAHKAMAH AGUNG RI

TINDAK LANJUT PELAKSANAAN LPSE MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•
Share:

Jakarta-Humas: Menindak lanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 080-1/SEK/KU.01/2/2013 tentang Penggunaan LPSE Mahkamah Agung sebagai wadah informasi pengadaan barang/jasa bagi satuan kerja di Mahkamah Agung.

Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama yang belum membuat Admin Agency, Sub Admin Agency dan Verifikator untuk segera menindak lanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung RI tersebut di atas. Apabila ingin melaksanakan pelatihan LPSE Mahkamah Agung RI diharapkan untuk konfirmasi jadwal pelatihan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelumnya.

Untuk lebih jelasnya mengenai hal tersebut diatas, berikut ini kami sampaikan surat selengkapnya.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_Tindak_Lanjut_Penggunaan_LPSE.pdf

218 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•