Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/TINGKATKAN HUBUNGAN KELEMBAGAAN, KETUA MA DAN JAJARAN PIMPINAN KUNJUNGI BPK RI

TINGKATKAN HUBUNGAN KELEMBAGAAN, KETUA MA DAN JAJARAN PIMPINAN KUNJUNGI BPK RI

azizah

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., beserta jajaran pimpinan Mahkamah Agung, melakukan kunjungan resmi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Jumat siang, 20 Desember 2024.

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Ketua BPK RI Dr. Isma Yatun, CSFA., CFrA. beserta Wakil Ketua BPK, para Anggota BPK dan para pejabat lain di Kantor Pusat BPK, Jakarta.

Pertemuan antara dua lembaga tinggi negara ini berlangsung dalam suasana yang akrab dan penuh kehangatan. Kedua belah pihak menunjukkan komitmen bersama untuk terus mempererat hubungan kelembagaan dan saling mendukung dalam menjalankan tugas fungsi masing-masing lembaga.

Ketua BPK RI, dalam sambutannya menyatakan sangat senang dan terhormat atas kunjungan Pimpinan Mahkamah Agung.

“Biasanya kami yang berkunjung ke MA, kali ini kami sangat senang dan merasa sangat terhormat dengan kunjungan pimpinan MA ke kantor kami,” ujar Isma Yatun.

Ia menambahkan bahwa hubungan kerja sama antara MA dan BPK akan semakin baik dengan jalinan kekeluargaan seperti ini.

Ia juga menegaskan pentingnya kerja sama antara lembaga-lembaga tinggi negara. Ia menyampaikan bahwa hubungan yang erat antara MA dan BPK dapat memberikan dampak positif bagi penguatan sistem hukum dan keuangan di Indonesia.

Senada dengan Isma Yatun, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa sinergi yang baik antara BPK dan Mahkamah Agung akan semakin mendukung tugas masing-masing dalam melayani bangsa.

Setelah prosesi sambutan, acara dilanjutkan dengan makan siang bersama di ruang perjamuan. Dalam suasana santai, kedua belah pihak ramah tamah dan bertukar pandangan mengenai berbagai isu strategis yang relevan dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Momen ramah tamah ini mencerminkan keharmonisan hubungan antara Mahkamah Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Sebagai penutup kunjungan, kedua belah pihak saling bertukar cinderamata sebagai simbol penghargaan dan kenang-kenangan atas pertemuan tersebut.

Kunjungan ini menunjukkan komitmen Mahkamah Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk terus mempererat hubungan kelembagaan demi mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. Sinergi antara lembaga tinggi negara seperti ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi negara. (azh/RS:photo:Sno & Alf)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.