TOT PELAKSANAAN KETERBUKAAN INFORMASI DI PENGADILAN, KERJASAMA MAHKAMAH AGUNG DAN UNDP DI NAGGROE ACEH DARUSSALAM
Banda Aceh "“ Humas, Dalam rangka pelaksanaan penerapan SK KMA No. 144/2007 tentang keterbukaan informasi di pengadilan, Mahkamah Agung bekerjasama dengan United Nation Development Program (UNDP) telah melaksanakan Pelatihan untuk Pelatih atau Training of Trainer (TOT) Pelaksanaan Keterbukaan Informasi di Pengadilan bertempat di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh pada tanggal 23 Desember 2009.
Sebagai peserta pada pelatihan tersebut adalah para petugas informasi dan dokumentasi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tingkat Banding terkait, sedangkan sebagai pelatih pada acara TOT tersebut adalah Aria Suyudi, SH, LLM. peneliti PSHK yang merupakan anggota tim penyusun materi TOT Pelaksanaan Keterbukaan Informasi di Pengadilan dan Nugroho Prasetyo, ST konsultan UNDP Aceh Justice Project (AJP) yang didampingi oleh Drs. Darwis M.Eng. dan Edi Yulianto, SH dari Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.
Adapun materi pelatihan yang disampaikan oleh pelatih adalah penerapan teknologi informasi dalam penyediaan informasi yang akan dipublikasikan melalui sarana deskinfo pengadilan. Selain petugas informasi dan dokumentasi TOT tersebut juga diikuti oleh Wakil Ketua PT Banda Aceh Aljaman Sutopo, SH dan Wakil Ketua Mahkamah Syariah Aceh Drs. H. Armia Ibrahim, SH. serta Pansek PT Banda Aceh Drs. H.M. Yusuf Usman, SH. TOT kali ini merupakan tindak lanjut dari TOT pelaksanaan keterbukaan informasi di pengadilan yang sebelumnya telah diselenggarakan di Hotel Ibis Jakarta pada tanggal 15 "“ 17 Desember 2009. Dalam kesempatan ToT tersebut tim pendamping dari Biro Hukum dan Humas yaitu Drs. Darwis, M. Eng. dan Edi Yulianto, SH., MH. juga memberikan bimbingan teknis dan mengedarkan kuesioner untuk melihat progress bantuan peralatan TI dari UNDP AJP sekaligus melihat kesiapan infrastruktur TI pengadilan di Aceh untuk pelaksanaan penerapan keterbukaan informasi di pengadilan. Setelah selesai pelaksanaan TOT tersebut diharapkan para peserta akan dapat memberikan pelatihan dengan materi yang sama kepada petugas informasi dan dokumentasi di seluruh pengadilan tingkat pertama yang ada di wilayah Aceh.(dw,eye)
