Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/TUGAS KY ADALAH MENJAGA KEHORMATAN DAN KELUHURAN HAKIM

TUGAS KY ADALAH MENJAGA KEHORMATAN DAN KELUHURAN HAKIM

okho
•

Jakarta-Humas. "Apakah KY pernah meninjau langsung kehidupan para hakim yang hidup di pelosok, dimana hidupnya sangat sederhana, berangkat ke kantor menggunakan ojek atau angkot, pernahkah KY pahami beberapa hakim masih mengontrak rumah." Ungkap Nurhadi, kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung di hadapan para wartawan pada konperensi pers tentang keberatan KY terhadap media telekonferen dalam sidang Ba"™asyir. "Tugas utama KY adalah menjaga martabat dan keluhuran Hakim bukan mencari kesalahan-kesalahan hakim saja, apalagi masuk dalam wilayah teknis, ini merupakan intervensi nyata" tambah Nurhadi pada Jum"™at, 25 Maret 2011 di Mahkamah Agung.

Sebelumnya, KY mengindikasikan adanya pelanggaran kode etik dalam persidangan kasus Baasyir, KY menilai hakim mengambil tindakan sepihak. Antara lain mengabulkan permintaan saksi untuk bersaksi lewat telekonfrens.

Nurhadi menjelaskan bahwa tidak ada yang salah dengan telekonferen, karena Undang-undang membolehkan bahkan mewajibkan, terkhusus bagi saksi yang mendapat ancaman dari terdakwa. Pasal 34 ayat 1 dan 2, Undang-Undang no 15 tahun 2003. Jo peraturan pemerintah no:1 tahun 2002. Tentang tindak pidana terorisme. Itu menegaskan bahwa perlindungan yang dilakukan oleh penegak hukm dan aparat keamanan itu termasuk perlindungan pribadi dan ancaman fisik dan mental. Mencakup juga Keamanan atas Perlindungan saksi dan perlindungan keamanan saat memberikan saksi tanpa bertatap muka.

"Seharusnya KY mempelajari Undang-undang terlebih dahulu sebelum mengeluarkan statemen" ungkap Nurhadi.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•