TUNJANGAN KHUSUS KINERJA (REMUNERASI) HAKIM AD HOC
Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor 306.a/BUA/Ku.03/12/2013 tanggal 6 Desember 2013. Adapun surat tersebut mengenai Tunjangan Khusus Kinerja (Remunerasi) Hakim Ad Hoc, yang ditujukan kepada Yth. para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)
Share this Information
Help share this official information via link or social media channels.
Lampiran Dokumen
PDF
REMUNERASI_HAKIM_AD_HOC.pdf
42 KB•Dokumen Resmi
