Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Tutup Judicial Roundtable di Bali, Hakim Agung Syamsul Arief Tekankan Tiga Prioritas Keadilan Iklim

Tutup Judicial Roundtable di Bali, Hakim Agung Syamsul Arief Tekankan Tiga Prioritas Keadilan Iklim

Editor Redaksi MA
•
Share:

Badung — Humas: Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H. menegaskan tiga prioritas untuk memperkuat peran peradilan dalam mewujudkan keadilan lingkungan dan iklim di kawasan ASEAN. Ketiga prioritas tersebut meliputi peningkatan kapasitas hakim, penguatan akses terhadap keadilan lingkungan, serta pengembangan prosedur peradilan lingkungan melalui pertukaran pengalaman antarpengadilan.

Pesan tersebut disampaikan Syamsul Arief dalam sambutan penutupan CACJ Working Group on Judicial Education and Training (WG-JET) Roundtable Meeting on Environmental and Climate Justice di Bali, Selasa 13 Oktober 2026.

Dalam refleksinya, Plt. Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan itu mengajak para peserta untuk melihat hubungan erat antara manusia dan alam melalui pengalaman sederhana, yakni menikmati kopi dan merawat pohon. Menurutnya, setiap daerah memiliki karakteristik kopi yang berbeda, mencerminkan kekayaan dan keunikan alam yang patut dijaga.

Ia juga membagikan pengalamannya menanam dan merawat pohon di kebun kecil di kampung halamannya di Lampung, yang berada di dekat kawasan hutan. Bahkan, setiap pohon yang ditanamnya diberi nama, sebagian di antaranya menggunakan nama para filsuf.

Namun, pengalaman tersebut sekaligus mengingatkannya bahwa upaya individu menanam pohon masih sangat kecil dibandingkan dengan kerusakan lingkungan dan deforestasi yang terjadi di berbagai tempat.

Refleksi itu menjadi salah satu alasan pentingnya keterlibatan hakim dalam upaya perlindungan lingkungan. Baginya, persoalan lingkungan tidak lagi dapat dipandang sebagai isu yang jauh dari kehidupan masyarakat, karena dampaknya telah dirasakan dalam aktivitas sehari-hari.

Merefleksikan hasil diskusi sepanjang hari, mulai dari sesi pemaparan hingga diskusi kelompok, Syamsul Arief menyampaikan apresiasi atas pertukaran gagasan yang terbuka dan substantif di antara para peserta.

Berdasarkan laporan kelompok diskusi, ia mengidentifikasi tiga prioritas utama yang perlu ditindaklanjuti.

Pertama, meningkatkan kapasitas hakim melalui pendidikan dan pelatihan yang terarah. Penguatan tersebut perlu mencakup aspek hukum, teknis, dan ilmiah agar hakim memiliki bekal yang memadai dalam memeriksa dan memutus perkara lingkungan hidup serta perubahan iklim.

Kedua, menerjemahkan komitmen regional menjadi akses nyata terhadap keadilan lingkungan. Komitmen yang tertuang dalam ASEAN Declaration on the Right to a Safe, Clean, Healthy and Sustainable Environment beserta rencana aksinya perlu didorong agar memberikan manfaat konkret dalam praktik peradilan.

Ketiga, memperkuat prosedur peradilan lingkungan melalui pembelajaran bersama. Pertukaran pengalaman dan praktik baik di antara pengadilan negara-negara ASEAN diharapkan dapat mendukung pengembangan prosedur yang lebih responsif terhadap karakteristik perkara lingkungan dan perubahan iklim.

Menurutnya, hasil diskusi, kebutuhan pelatihan, dan rekomendasi yang telah dihimpun akan menjadi masukan penting bagi rencana kerja Kelompok Kerja CACJ tentang Pendidikan dan Pelatihan Yudisial serta Kelompok Kerja CACJ tentang Keadilan Iklim.

Ia menegaskan komitmen untuk mendorong agar gagasan dan rekomendasi yang dihasilkan tidak berhenti sebagai wacana, tetapi ditindaklanjuti menjadi perangkat praktis dan program pelatihan bagi hakim di kawasan ASEAN.

Pada kesempatan tersebut, Syamsul Arief menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta, pimpinan dan perwakilan kelompok kerja, para narasumber, moderator, serta tim United Nations Environment Programme (UNEP) yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan.

Ia juga mengapresiasi partisipasi para hakim yang telah berbagi pengalaman, gagasan, dan pandangan selama rangkaian diskusi berlangsung.

Menutup sambutannya, ia berharap pertemuan tersebut dapat mempererat persahabatan dan kerja sama antarlembaga peradilan di kawasan ASEAN dalam memajukan keadilan lingkungan.

Melalui penguatan kapasitas hakim, peningkatan akses terhadap keadilan, dan kolaborasi regional yang berkelanjutan, hasil Judicial Roundtable di Bali diharapkan menjadi landasan bagi langkah nyata peradilan dalam merespons tantangan lingkungan hidup dan perubahan iklim.

Sebab, menjaga lingkungan bukan semata-mata tanggung jawab individu, melainkan juga membutuhkan komitmen kelembagaan dan peran aktif peradilan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat dan generasi mendatang. (gpa/ds/DI/Photo:sk)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•