Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/UCAPAN TERIMKASIH DAN MATRIK EVALUASI TRIWULAN II TAHUN 2010

UCAPAN TERIMKASIH DAN MATRIK EVALUASI TRIWULAN II TAHUN 2010

okho
•

Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 292/Bua/Renog/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010, perihal Ucapan Terimakasih dan Matrik Evaluasi Triwulan II Tahun 2010 yang ditujukan Kepada Yth: Panitera Mahkamah Agung RI, Para Dirjen, Para Kepala Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding. Berikut ini kami sampaikan lampirannya terkait hal tersebut diatas.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

ucapan_terimakasih.pdf

282 KB•Dokumen Resmi
PDF

Matrik_2010.pdf

408 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•