Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/UJIAN TAHAP KE-II PENERIMAAN CALON HAKIM DILAKSANAKAN DI MAHKAMAH AGUNG

UJIAN TAHAP KE-II PENERIMAAN CALON HAKIM DILAKSANAKAN DI MAHKAMAH AGUNG

okho

JAKARTA-HUMAS. Hari ini, pukul 07.30 WIB Mahkamah Agung menyelenggarakan ujian tahap II penerimaan Calon Hakim tahun anggaran 2007. Acara berlangsung di ruang Wiryono Projodikoro lantai 2 (dua) kantor Mahkamah Agung, dibuka oleh Sekretaris Mahkamah Agung Rum Nessa. Peserta yang mengikuti ujian tahap II di Jakarta ini sebanyak 161 orang, yaitu mereka yang telah mengikuti seleksi calon hakim dari wilayah Sumatera, Kalimantan kecuali Banjarmasin, Banten, Bandung dan Jakarta.

Dalam sambutan pembukaan, Rum Nessa menegaskan "Seleksi penerimaan tahun ini lebih ketat dari penerimaan calon hakim tahun-tahun sebelumnya, hal tersebut untuk mendapatkan calon hakim yang berkwalitas baik, sebagai upaya untuk meningkatkan SDM di pengadilan seluruh Indonesia agar dapat memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat menuju era keterbukaan informasi".

Selain di Jakarta, penyelenggaraan ujian tahap II juga akan dilaksanakan di Surabaya dan Makassar pada tanggal 9 April 2008. Peserta yang mengikuti ujian di Surabaya adalah para peserta yang telah mengikuti seleksi calon hakim di wilayah Kalimantan Selatan, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara, dan Bali. Sedangkan peserta yang mengikuti ujian di Makassar adalah para peserta yang telah mengikuti seleksi di wilayah Sulawesi, Maluku, Ternate dan Jayapura.

Dalam seleksi calon hakim tahap II ini, materi yang diujikan adalah psikotest dan wawancara, sedangkan untuk para calon hakim untuk lingkungan pengadilan agama ditambah dengan ujian membaca kitab. (dvd/jup/gun)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.