Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/UNDANGAN LAPORAN TAHUNAN BAGI PARA KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING PADA EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN DI SELURUH INDONESIA DAN KETUA PENGADILAN PAJAK

UNDANGAN LAPORAN TAHUNAN BAGI PARA KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING PADA EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN DI SELURUH INDONESIA DAN KETUA PENGADILAN PAJAK

okho
•

Berkenaan dengan akan diselenggarakan Sidang Pleno Istimewa Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung RI melalui surat Nomor : 73-2/SEK/KU.01/2/2012 tanggal 17 Februari 2012 menginformasikan kepada para ketua Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia dan Ketua Pengadilan Pajak untuk menghadiri Acara Laporan Tahunan yang akan diadakan pada tanggal 28 Februari 2012.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan lampiran perihal tersebut diatas.(Mtw/Gun)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Undangan_Laporan_Tahunan.pdf

177 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
UNDANGAN LAPORAN TAHUNAN BAGI PARA KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING PADA EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN DI SELURUH INDONESIA DAN KETUA PENGADILAN PAJAK | Mahkamah Agung RI