Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/UNDANGAN LIPUTAN SEMINAR SEHARI IKAHI DAN MUNASLUB IKAHI BAGI WARTAWAN

UNDANGAN LIPUTAN SEMINAR SEHARI IKAHI DAN MUNASLUB IKAHI BAGI WARTAWAN

okho
•

JAKARTA - HUMAS, Dengan ini mengundang kepada rekan - rekan wartawan dalam kegiatan Seminar Sehari IKAHI dengan tema "Restorative Justice dalam Hukum Pidana Indonesia" yang akan diselenggarakan pada Hari Rabu, 25 April 2012 pukul 09.00 WIB di Ruang Krakatau, Hotel Mercure, Jakarta dan dilanjutkan dengan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) IKAHI pada pukul 19.00 WIB. Mohon untuk berpakaian rapi dan sopan (tidak mengenakan kaos, sandal, dan jeans belel) dan diwajibkan memakai kartu tanda pengenal wartawan. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih. (ats/humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•