Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/UNDANGAN PELEPASAN KETUA UMUM DHARMAYUKTI KARINI Ny. HERAWATI HARIFIN A TUMPA, SH., MH

UNDANGAN PELEPASAN KETUA UMUM DHARMAYUKTI KARINI Ny. HERAWATI HARIFIN A TUMPA, SH., MH

okho
•

JAKARTA - HUMAS. Dengan ini diberitahukan kepada Ibu-ibu (Istri) Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia untuk menghadiri acara Pelepasan Ketua Umum Dharmayukti Karini Ny. Herawati Harifin A Tumpa, SH., MH. (ds/mt)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
JPG

oke.jpg

96 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
UNDANGAN PELEPASAN KETUA UMUM DHARMAYUKTI KARINI Ny. HERAWATI HARIFIN A TUMPA, SH., MH | Mahkamah Agung RI