Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Undangan Pembinaan Untuk Seluruh Ketua Pengadilan dan Panitera/Sekretaris Tingkat Banding di Seluruh Indonesia

Undangan Pembinaan Untuk Seluruh Ketua Pengadilan dan Panitera/Sekretaris Tingkat Banding di Seluruh Indonesia

okho
•
Share:

Jakarta-Humas: Memperhatikan arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI, dengan ini disampaikan bahwa Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI akan menyampaikan Pembinaan setelah acara pelantikan 6 (enam) Hakim Agung pada 5 Agustus 2015 pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Utama Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI lantai 12 jl. Jenderal Ahmad Yani Kav. 58, Cempaka Putih Jakarta Pusat.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(Sony/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pembinaan_okey.pdf

387 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
Undangan Pembinaan Untuk Seluruh Ketua Pengadilan dan Panitera/Sekretaris Tingkat Banding di Seluruh Indonesia | Mahkamah Agung RI