Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/UNDANGAN PENJELASAN DAN PENYERAHAN SK KMA NO. 128/KMA/SK/VIII/2014 TENTANG TUNJANGAN KHUSUS PNS DI LINGKUNGAN MA-RI DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

UNDANGAN PENJELASAN DAN PENYERAHAN SK KMA NO. 128/KMA/SK/VIII/2014 TENTANG TUNJANGAN KHUSUS PNS DI LINGKUNGAN MA-RI DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 202-2/SEK/KU.01/8/2014 tanggal 8 Agustus 2014. Adapun surat tersebut mengenai Undangan Penjelasan dan Penyerahan SK KMA No. 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri di Lingkungan MA-RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, yang ditujukan kepada Yth : Sekretaris Panitera, Sekretaris Ditjen, Sekretaris Badan, Panitera/Sekretaris Tingkat Banding dan Katera Dilmiltama dan Dilmilti serta para Pengelola Tunjangan Khusus Kinerja pada Saktker Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

UNDANGAN _PENJELASAN_PENYERAHAN_SK_KMA_128.pdf

657 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
UNDANGAN PENJELASAN DAN PENYERAHAN SK KMA NO. 128/KMA/SK/VIII/2014 TENTANG TUNJANGAN KHUSUS PNS DI LINGKUNGAN MA-RI DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA | Mahkamah Agung RI