Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/UNDANGAN PERESMIAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI, TIPIKOR, PHI, AGAMA, MILITER dan TUN

UNDANGAN PERESMIAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI, TIPIKOR, PHI, AGAMA, MILITER dan TUN

okho
•
Share:

Berdasarkan Undangan dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 211-2/SEK/KU.01/5/2013 tanggal 14 Mei 2013, perihal Undangan Peresmian Gedung Kantor Pengadilan Negeri, Tipikor, PHI, Agama, Militer dan TUN.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan undangan beserta daftar lampiran undangannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

UNDANGAN_PERESMIAN_GEDUNG_KANTOR.pdf

427 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•