Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/UNDANGAN RANGKAIAN KEGIATAN HARI ULANG TAHUN IKATAN HAKIM INDONESIA (IKAHI) KE 59

UNDANGAN RANGKAIAN KEGIATAN HARI ULANG TAHUN IKATAN HAKIM INDONESIA (IKAHI) KE 59

okho
•

JAKARTA - HUMAS, Untuk memperingati Haru Ulang Tahun (HUT) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke 59 dengan tema "Peran IKAHI Dalam Meningkatkan Profesionalisme Hakim Menuju Peradilan Yang Agung". Panitia Pusat IKAHI akan mengadakan rangkaian acara kegiatan :

1. Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan pada Hari Selasa, 24 April 2012 pukul 10.00 WIB.

2. Seminar Nasional dengan topik "Restorative Justice dalam Hukum Pidana Indonesia" pada hari Rabu, 25 April 2012 pukul 09.00 WIB.

3. Musyawarah Nasional Luar Biasa dengan agenda Pergantian Ketua Umum PP IKAHI masa bakti 2010 sampai 2013. Hal ini dilakukan mengingat Ketua Umum PP IKAHI DR.HM. Hatta Ali, SH ., MH telah menjabat sebagai Ketua MA. Munaslub akan diadakan pada Hari Rabu,25 April 2012 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta. Pembukaan pada pukul 19.00 WIB. Munaslub ini diikuti oleh para anggota IKAHI pusat dan empat orang utusan pengurus daerah IKAHI yang mendapat mandat.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•