Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/UNDANGAN RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI PENEGAK HUKUM TAHUN 2010

UNDANGAN RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI PENEGAK HUKUM TAHUN 2010

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Menindak lanjuti surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH.UM.01.01-21 tertanggal 15 April 2010, Sekretaris Mahkamah Agung RI Drs. H.M. Rum Nessa, SH., MH. menyampaikan surat No. 211/SEK/02/IV/2010 Tanggal 22 April 2010 yang ditujukan kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi di Seluruh Indonesia untuk mengikuti rangkaian acara rapat Koordinasi dan Konsultasi Penegak Hukum Tahun 2010.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
JPG

undangan230410.jpg

999 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•