Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/UNDANGAN SOSIALISASI LHKPN, TOT LHKPN DAN SOSIALISASI GRATIFIKASI DI KPK

UNDANGAN SOSIALISASI LHKPN, TOT LHKPN DAN SOSIALISASI GRATIFIKASI DI KPK

okho
•

Berdasarkan surat dari an. Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Kepala Bagian Umum Biro Kepegawaian Nomor : 172/Bua.2/07/VI/2011 perihal Undangan Sosialisasi LHKPN, TOT LHKPN dan Sosialisasi Gratifikasi di KPK, yang ditujukan kepada Yth. Para Penyelenggara Negara yang Wajib Mengisi dan Menyampaikan LHKPN di Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) Lingkungan Peradilan.

Berikut ini kami sampaikan lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind/Irn)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

LHKPN_EDIT.pdf

976 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•