Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/UNDANGAN : "UPLOADING DATA TRANSPARANSI ANGGARAN DAN KEUANGAN PERADILAN DILINGKUNGAN MA UNTUK 17O SATKER"

UNDANGAN : "UPLOADING DATA TRANSPARANSI ANGGARAN DAN KEUANGAN PERADILAN DILINGKUNGAN MA UNTUK 17O SATKER"

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Mahkamah Agung bekerjasama dengan MCC ICCP akan menyelenggarakan On The job Training Uploading Data Transparansi Anggaran Dan Keuangan Peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung untuk 170 Satuan Kerja, yang akan dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 16 September sampai dengan 19 September 2008.

Mahkamah Agung melalui Kepala Badan Urusan Administrasi, dengan suratnya bertanggal 8 September 2008 mengundang peserta/pengelola website yang dapat diklikdisini; undangan untuk Qulaity Control dapat di klikdisini; undangan untuk Narasumber dapat diklikdisini; dan Undangan Instruktur dapat diklikdisini.

Untuk daftar peserta/pengelola website dapat diklikdisini, sedangkan jadwal acara untuk pelatihan tersebut dapat diklikdisini.

Mengingat pentingnya acara tersebut dimohon hadir tepat pada waktunya.(jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
UNDANGAN : "UPLOADING DATA TRANSPARANSI ANGGARAN DAN KEUANGAN PERADILAN DILINGKUNGAN MA UNTUK 17O SATKER" | Mahkamah Agung RI