Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/UPACARA BENDERA DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI KEMERDEKAAN RI KE-69

UPACARA BENDERA DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI KEMERDEKAAN RI KE-69

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 205A-2/SEK/KU.01/8/2014 tanggal 8 Agustus 2014. Adapun surat tersebut mengenai Upacara Bendera dalam rangka Memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-69 Yang akan dilaksanakan hari/tanggal minggu, 17 Agustus 2014, bertempat di Halaman Gedung Mahkamah Agung RI, Jalan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta Pusat .

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(dm/sn/Humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

UPACARA_BENDERA_KE_69.pdf

450 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
UPACARA BENDERA DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI KEMERDEKAAN RI KE-69 | Mahkamah Agung RI