Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/UPDATE DATA PEGAWAI DAN E-DOC DALAM APLIKASI SIKEP MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

UPDATE DATA PEGAWAI DAN E-DOC DALAM APLIKASI SIKEP MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

okho
•
Share:

Jakarta-Humas: Berdasarkan Surat Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 20/Bua.2/07/I/2016 tanggal 13 Januari 2016 mengenai Update Data Pegawai dan e-doc dalam Aplikasi SIKEP Mahkamah Agung Republik Indonesia. Adapun surat tersebut mengenai evaluasi data Kepegawaian dan e-doc pada SIKEP Mahkamah Agung untuk di-update, yang ditujukan Kepada Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas. (Rr/Humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

img-114120147.pdf

1.8 MB•Dokumen Resmi
PDF

img-114115353.pdf

342 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
UPDATE DATA PEGAWAI DAN E-DOC DALAM APLIKASI SIKEP MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA | Mahkamah Agung RI