Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/URGENSI PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG TENTANG CONTEMP OF COURT UNTUK MENEGAKKAN MARTABAT DAN WIBAWA PERADILAN

URGENSI PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG TENTANG CONTEMP OF COURT UNTUK MENEGAKKAN MARTABAT DAN WIBAWA PERADILAN

okho
•
Share:

Jakarta-Humas, Ketua Mahkamah Agung RI Prof.Dr.M.Hatta Ali, SH.,MH. Membuka seminar Urgensi Pembentukan Undang-Undang Tentang Contempt Of Court . Acara Yang berlangsung di Hotel Borobudur "“ Jakarta selama 1 hari , yang dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Dr.H.Muhammad Saleh, SH.,MH. Ketua Wakil Mahkamah Agung Bidang non yudisial Suwardi,SH.,MH. Ketua Kamar Perdata Djafni Djamal, SH.,MH. Ketua Kamar Pengawasan Timur P Manurung, SH.,MM. dan juga para hakim agung. Sedangkan untuk nara sumber yaitu Prof.Dr.Jimly Asshiddqy, Dr.Sarehwiyono,SH.,MH.dan Beberapa Narasumber seperti Prof.Dr.Otto Hasibuan,SH.,MM. dan Dr.H.P.Panggabean,SH.,MH . Seminar ini dengan jumlah peserta sebanyak 130 orang yang terdiri dari Ketua dan Hakim Pengadilan Tingkat Banding , Pengadilan Tingkat Pertama dari empat (4) lingkungan peradilan .

Dalam sambutan nya, Ketua MA berharap akan segera terwujudnya pembentukan Undang Undang tentang Contempt of Court . Sebagaimana telah ditegaskan dalam UU Dasar RI bahwa Indonesia berdasarkan Negara hukum yang menjamin terselenggaranya kekuasaan kehakiman yang merdeka dari segala bentuk tekanan atau campur tangan yang berasal dari manapun juga. "Namun lihatlah beberapa tahun belakangan ini dimana fenomena soana cial tentang terjadinya sikap, perbuatan, pernyataan dan tindakan yang dilakukan oleh beberapa pihak yang tidak menghormati lembaga peradilan. Penggiringan dan pembentukan opini public melalui media massa hingga penggalangan berbagai demonstrasi yang kesemuanya diarahkan untuk menekan pengadilan agar menjatuhkan putusan sesuai keinginannya".

Seminar yang dilaksanakan oleh Badan Diklat Kumdil MA RI ini sangat penting didalam memberikan kajian akademis tentang pentingnya mewujudkan Undang-Undang itu. Penguatan Integritas, Moralitas serta kredebilitas yang dijalankan secara simultan dengan upaya penguatan Kompetensi dan Profesionalitas Hakim dan Aparatur Peradilan merupakan Upaya upaya dalam Menegakkan Martabat dan Wibawa Peradilan. Prof. Dr. Jimly Assiddiqie , SH menyatakan dukungannya kepada MA untuk mengusulkan dibentuknya satu undang-undang yang tersendiri mengenai Martabat dan Kehormatan Peradilan. Undang "“ undang yang tersendiri ini penting untuk memastikan bahwa upaya membangun integritas, kepercayaan, dan kewibawaan martabat peradilan harus diatur secara integral tidak hanya dari seg hukum pidana saja, tetapi juga dari segi perdata dan bahkan segi etika. Sementara Ketua Badan Legislatif DPR RI, Dr. Sareh Wiyono M., SH,.MH mengingatkan bahwa untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan untuk menyampaikan informasi dan kebebasan untuk melaksanakan peradilan yang merdeka dan efektif. RUU tentang penghinaan dalam persidnagan harus memberikan restrksi terhadap perbuatan mana yang termasuk penghinaan dalam persiadangan dan mana yang tidak. (humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
URGENSI PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG TENTANG CONTEMP OF COURT UNTUK MENEGAKKAN MARTABAT DAN WIBAWA PERADILAN | Mahkamah Agung RI