Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/USULAN KEGIATAN TAHUN 2014 UNTUK PANITERA MA-RI, PARA DIRJEN BADAN PERADILAN MA-RI dan PARA KEPALA BADAN MA-RI

USULAN KEGIATAN TAHUN 2014 UNTUK PANITERA MA-RI, PARA DIRJEN BADAN PERADILAN MA-RI dan PARA KEPALA BADAN MA-RI

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 10/BUA/OT.01.1/I/2013 tanggal 8 Januari 2013, perihal Usulan Kegiatan Tahun 2014, yang ditujukan Kepada Yth. Panitera Mahkamah Agung RI, para Direktur Jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung RI dan para Kepala Badan Mahkamah Agung RI.

Berikut ini kami sampaikan suratanya perihal tersebut diatas.(Ind)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

USULAN_KEGIATAN_2014_MAHKAMAH_AGUNG.pdf

81 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•