Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/USULAN KEGIATAN TAHUN 2015-2019 dan RENSTRA di LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

USULAN KEGIATAN TAHUN 2015-2019 dan RENSTRA di LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 7/BUA/OT.01.1/I/2014 tanggal 7 Januari 2014. Adapun surat tersebut mengenai Usulan Kegiatan Tahun 2015-2019 dan Renstra di Lingkungan Mahkamah Agung RI. Yang ditujukan kepada Yth. Panitera Mahkamah Agung RI, para Direktur Jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung RI dan para Kepala Badan Mahkamah Agung RI.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

USULAN_KEGIATAN_2015_2019_MA.pdf

47 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
USULAN KEGIATAN TAHUN 2015-2019 dan RENSTRA di LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI | Mahkamah Agung RI