Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/USULAN KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2016 BAGI PARA KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING pada SELURUH LINGKUNGAN PENGADILAN di SELURUH INDONESIA

USULAN KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2016 BAGI PARA KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING pada SELURUH LINGKUNGAN PENGADILAN di SELURUH INDONESIA

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 08/BUA/OT.01/1/2015 tanggal 12 Januari 2015. Adapun surat tersebut mengenai Usulan Kegiatan Tahun Anggaran 2016, yang ditujukan kepada Yth. para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada Semua Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

USULAN_KEGIATAN_2016_KETUA_PENGADILAN.pdf

212 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
USULAN KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2016 BAGI PARA KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING pada SELURUH LINGKUNGAN PENGADILAN di SELURUH INDONESIA | Mahkamah Agung RI