Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Vice Chief Justice of the Supreme Court for Judicial Matters opens Seminar on Corporate Criminal Liabilities

Vice Chief Justice of the Supreme Court for Judicial Matters opens Seminar on Corporate Criminal Liabilities

azizah
•
Share:

Jakarta-PR: Vice Chief Justice of Supreme Court of Republic of Indonesia for Judicial Matter, Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH opens seminar on Corporate Criminal Liabilities on February 2nd 2017 in Wiryono Room Supreme Court Building. Syarifuddin accompanied by Chiefs Chamber of the Supreme Court and Vice Chief of Corruption Eradication Commission, Alexander Marwarta. The Discussants in the seminar are Prof. Piter Alldridge, LL.B., L.L.M from University of London, Kevin R. Feldis from US Department of Justice and Prof Surya Jaya, M.Hum, Honorable Justice from Indonesia’s Supreme Court. (Pepy/Azh/RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
Vice Chief Justice of the Supreme Court for Judicial Matters opens Seminar on Corporate Criminal Liabilities | Mahkamah Agung RI