Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL : “PENGAWASAN ADALAH FAKTOR KUNCI KEPERCAYAAN PUBLIK”

WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL : “PENGAWASAN ADALAH FAKTOR KUNCI KEPERCAYAAN PUBLIK”

rudy
•
Share:

JAKARTA-HUMAS, Fungsi Pengawasan Mahkamah Agung merupakan salah satu faktor kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada pengadilan. Bercermin dari kejadian tahun 2016 lalu dimana masih ada aparat peradilan yang terkena operasi tangkap tangan oleh KPK., tentunnya menjadi tantangan bagi Mahkaham Agung. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial dalam sambutannya pada Pengambilan Sumpah Jabatan Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung pada Rabu, 11 Januari 2017 pukul 09.00 WIB.

Para Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung dapat memberikan andil dalam rangka mewujudkan peradilan yang bersih dari KKN, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Sebelumnya, di tahun 2016 Mahkamah Agung telah mengeluarkan kebijakan berkaitan dengan pengawasan diantaranya Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang penanganan pengaduan. Itu artinya Hakim Tinggi Pengawasn dituntut untuk bekerja lebih cepat karena aturan tersebut member batasan waktu dalam penanganan pengaduan, dan masyarakat dapat memantau secara langsung proses penanganan pengaduan dan masyarakat dapat memantau secara langsung. (ifah/foto:pepy)

Berikut nama –nama Hakim Tinggi Pengawan yang diambil sumpahnya :

  1. Lindi Kusumaningtyas, SH
  2. Hj. Luluk Tri Cahyaningrum, SH., MH
  3. Surya Perdamaian, SH
  4. Aviantara, SH., M.Hum
  5. Dr. Drs. H. Sumasno, SH., M.Hum

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•