Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL: PERKARA MELALUI MEDIASI TAHUN 2018 NAIK 100,5% DIBANDING TAHUN 2017

WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL: PERKARA MELALUI MEDIASI TAHUN 2018 NAIK 100,5% DIBANDING TAHUN 2017

azizah
•
Share:

Surabaya – Humas: Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Dan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap keadilan melalui mediasi, Mahkamah Agung telah menerbitkanPeraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2003 tentang prosedur Mediasi di Pengadilan, PERMA ini kemudian diubah menjadi PERMA Nomor 1 Tahun 2008 dan terakhir diubah menjadi PERMA Nomor 1 Tahun 2016.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. Sunarto, SH.,MH yang diwakili oleh Hakim Agung Dr. Nurul Elmiyah, SH.,MH dalam sambutannya pada Seminar Nasional Mewujudkan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum dan Konflik Horizontal di masyarakat Melalui Mediasi Sebagai Alternatif Dispute Resolution di ballroom Hotel Novotel Samator, Surabaya (15/5).

Pada kesempatan yang sama, Sunarto sebagaimana disampaikan oleh Nurul Elmiyah juga menyampaikan bahwa pada tahun 2018, perkara perdata pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama yang masuk katagori perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi mencapai 86.814 perkara, jumlah ini mengalami peningkatan 24,6% (17.140 perkara) dibanding tahun 2017 di mana perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi mencapai 5.306 perkara, meningkat 100,5% (2.660 perkara) dibanding tahun 2017. Adapun perkara yang tidak berhasil diselesaikan melalui mediasi mencapai 67.321 perkara atau lebih banyak 20,4% (11.421 perkara), dan perkara yang tidak dapat dilaksanakan mediasi sebanyak 14.187 perkara atau lebih banyak 1.243% (13.131 perkara).

Kedepan, menurut Sunarto selain mediasi dalam bentuk manual sebagaimana yang ada saat ini, perlu juga diinisiasi penyelesaian sengketa secara online atau online dispute res o lution atau online mediation . Hal ini sebagai respon terhadap peningkatan grafik e-commerce dan e-transaction.

Seminar nasional ini dihadiri oleh Staf Ahli Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Dinas Pemprov Ketenagakerjaan JawaTimur, pendiri Jimly School, dan Ketua Bale Mediasi Nusa tenggara barat, serta para peserta seminar lainnya. Pada kesempatan itu pula diresmikan Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik yang digagas oleh Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, SH. (PN/RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•