Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/VICE CHIEF JUSTICE FOR NON JUDICIAL MATTERS SPEAKS IN PUBLIC LECTURER FOR JUDGE CANDIDATE OF GENERAL AND RELIGIOUS COURTS

VICE CHIEF JUSTICE FOR NON JUDICIAL MATTERS SPEAKS IN PUBLIC LECTURER FOR JUDGE CANDIDATE OF GENERAL AND RELIGIOUS COURTS

azizah
•
Share:

Mega Mendung - Public Relation: Vice Chief Justice for Non Judicial Matters Dr. Sunarto, SH., MH, speaks in public lecture for candidate judge from General Court and Religious Court on “The Supreme Court’s role in Preparing Professional Judge Through Educating and Training Program of Integrated Judge Candidate” in training centre of the Supreme Court, Mega Mendung, Bogor on October 31, 2019.

In his lecture, Vice Chief Justice for Non Judicial Matters tells that professional judge must be filled with 3 criteria, they are hard competency, skill (experience), and integrity (soft competence), definitely he said that a judge is not born but made with integrity, intellectual, and skill.

“Integrity can be applied by many ways, one of the ways is behave honestly, responsibility, trustable, and consistent.” Said former of Head of Supervision Board of the Supreme Court.

Honest, commitment, attitude, morality, and consistent are integrity character.

“Integrity gives full freedom, due to if we have integrity it’s mean that we do not have frightened thing and you do not need to hide something,” says Sunarto who is accompanied by Secretary of Training Centre and Mentors. The occasion ended with taking photo together with all judge candidate. (PR/trans:azh/RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•