Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/VICE CHIEF JUSTICE FOR JUDICIAL MATTERS OPENS THE GROUP DISCUSSION ON A DRAFT OF CORRUPTION CASES GUIDANCE

VICE CHIEF JUSTICE FOR JUDICIAL MATTERS OPENS THE GROUP DISCUSSION ON A DRAFT OF CORRUPTION CASES GUIDANCE

azizah
•
Share:

Jakarta – Public Relation: Vice Chief Justice of Supreme Court for Judicial Matters, Dr. Syarifuddin, SH., MH, opens the Group Discussion on a draft of corruption cases guidance on Tuesday (2/7) at second floor of Supreme Court Tower in Jakarta.

The aim of this occasion is to discuss ideas on draft of corruption cases guidance which currently being formulated by Supreme Court. In addition, this occasion expected to help improving the draft of corruption cases guidance and also to become synergy among law enforcer in eradicating corruption.

Dr. Syarifuddin accompanied by Chief of Criminal Chamber Dr. Suhadi and Chief of Development Chamber Prof. Takdir Rahmadi. Besides, the occasion also attended by Justices from Criminal Chamber, Attorney General, Ministry of Coordinating in Politic, Legal Affairs, and Security, Ministry of National Development Planning, Ministry of Legal Affairs and Human Rights, Eradication Corruption Commission and MAPPI of Universitas Indonesia. (PR)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
VICE CHIEF JUSTICE FOR JUDICIAL MATTERS OPENS THE GROUP DISCUSSION ON A DRAFT OF CORRUPTION CASES GUIDANCE | Mahkamah Agung RI