Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL JADI PANELIS SELEKSI WAWANCARA TERBUKA CALON HAKIM AGUNG KAMAR PIDANA

WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL JADI PANELIS SELEKSI WAWANCARA TERBUKA CALON HAKIM AGUNG KAMAR PIDANA

dewi

Jakarta – Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. hadir langsung menjadi salah satu panelis tamu ahli di bidang pidana dalam tahapan wawancara terbuka bagi calon hakim agung (CHA) serta calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung RI yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 03 Agustus 2026 di Gedung KY, Jakarta. Kehadiran Suharto bersama pakar kenegarawanan Wahiduddin Adams mendampingi tujuh komisioner KY untuk menguji kapasitas, integritas, serta rekam jejak para peserta seleksi pada kamar pidana.

Tahapan wawancara terbuka ini diikuti oleh 23 peserta yang terdiri dari 19 orang calon hakim agung, 2 orang calon hakim ad hoc HAM di MA, serta 2 orang calon hakim ad hoc Tipikor di MA. Seluruh peserta merupakan nama-nama yang sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi kesehatan dan kepribadian.

Berikut adalah daftar lengkap 23 peserta yang mengikuti tahapan wawancara terbuka di Komisi Yudisial:

1. Kamar Pidana (9 Orang)

- Abdul Azis, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru;

- Bambang Myanto, S.H., M.H., Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung;

- Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H., Advokat pada Kantor DW & Partners;

- Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Tinggi Makassar;

- Setyanto Hermawan, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya;

- Dr. Sudharmawartiningsih, S.H., M.Hum., Panitera Mahkamah Agung;

- Sugiyanto, S.H., M.H., Sekretaris Mahkamah Agung;

- Dr. Suprapti, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang;

- Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.

2. Kamar Perdata (4 Orang)

- IG Eko Purwanto, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung;

- Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn., Notaris;

- Dr. Sobandi, S.H., M.H., Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung;

- Suwarno, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar.

3. Kamar Agama (3 Orang)

- Drs. H. Achmad Nurul Huda, M.H., Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung;

- Dr. H. Mamat Ruhimat, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung; dan

- Dr. Musthofa, S.H., M.H., Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung.

4. Kamar Tata Usaha Negara - Khusus Pajak (3 Orang)

- Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., Hakim Pengadilan Pajak;

- Dr. MaftUh Effendi, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung;

- Prof. Dr. Yeheskiel Minggus T., S.H., M.H., PCCP., C.L.A., Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (4 Orang)

1. Calon Hakim Ad Hoc HAM (2 Orang)

- Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H. Advokat pada UHP Law Firm;

- Roki Panjaitan, S.H. Purnabakti Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

2. Calon Hakim Ad Hoc Tipikor (2 Orang)

- Dr. Andreas Eno Tirtakusuma S.H., S.Ak., M.H. Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Surabaya;

- Sudiyo, S.H., M.H. Plt. Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Berdasarkan jadwal resmi Komisi Yudisial, pelaksanaan seleksi wawancara ini berlangsung selama lima hari hingga Jumat, 07 Agustus 2026. Selain Wakil Ketua MA Bidang Yudisial yang bertindak sebagai pakar kompetensi bidang pidana dan tipikor, sejumlah hakim agung lainnya turut dihadirkan sebagai panelis ahli sesuai kamar peradilan, di antaranya Ketua Kamar Perdata MA periode 2020-2026, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. sebagai panelis calon hakim agung kamar perdata, serta Ketua Kamar Agama MA, Dr. Yassardin, S.H., M.H. dan Hakim Agung periode 2011-2021, Prof. Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. masing-masing pada kamar agama dan TUN Pajak. (sk/ds/DI/Photo:bil)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.